Presenter yang akrab disapa Farhan itu nabung saham secara jangka panjang dimulai pada 1996. Saham pertamanya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Belakangan semakin terasa ternyata sangat bermanfaat untuk biaya kesehatan anak.
Baru-baru ini ramai berita tentang ketegasan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan delisting terhadap beberapa perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa (emiten). Salah satunya PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) yang dulunya bernama Cipaganti.
Per 19 Oktober 2017, saham CPGT resmi didepak dari papan bursa. Alasannya karena CPGT dinyatakan pailit.
Dalam peraturan BEI nomor I-I tentang Delisting dan Relisting, BEI sudah kantongi cukup syarat untuk “mengusir” CPGT dari lantai bursa.
Ketentuan III.3.1.1 aturan tersebut berbunyi; Mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Lalu Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Artinya, saham emiten yang sudah kena suspensi selama dua tahun berturut-turut tanpa ada perbaikan juga sudah bisa kena delisting.
Secara formal, merujuk aturan bursa, definisi Delisting adalah penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa.
Ada dua jenis delisting;
Voluntary Delisting (Delisting Sukarela) yaitu emiten mengajukan delisting karena alasan tertentu. Latar belakangnya bisa beragam; terjadi merger dengan perusahaan yang juga sudah go public, kehendak pengendali baru, atau pertimbangan lainnya.
Dalam kasus delisting sukarela, pemegang saham sebenarnya tidak perlu khawatir. Sebab hak-haknya akan dipenuhi karena ada kewajiban untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.
Forced Delisting (Delisting Paksa) yaitu tindakan otoritas terutama bursa untuk melakukan delisting terhadap Efek perusahaan dimaksud. Tentu saja sesuai peraturan berlaku seperti contoh kasus CPGT di atas.
Bisa juga karena kasus lainnya misalnya saham sebuah emiten sudah disuspensi dua tahun berturut-turut karena tidak disiplin sampaikan laporan keuangan dan laporan wajib lainnya, keberlangsungan bisnis (going concern) dipertanyakan dan tidak ada penjelasan, dan sejenis lainnya.
Terus bagaimana nasib investor publik yang terlanjur sedang memiliki saham terkena delisting paksa seperti itu? Nah menghadapi situasi itu, BEI akan membuka kesempatan untuk menyelesaikan segala sangkutpautnya.
Misalnya, belum lama ini BEI membuka kembali suspensi (unsuspen) saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) selama 20 hari bursa sebelum saham perusahaan tambang itu ditendang dari lantai bursa. Delisting BRAU dari papan bursa akan efektif pada 16 November 2017.
BEI membuat pengumuman bahwa menghadapi penghapusan saham BRAU dari bursa, dilakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek (unsuspen) mulai 19 Oktober 2017 sampai 15 November 2017.
Namun unsuspen hanya berlaku di Pasar Negosiasi selama 20 hari bursa itu. Sepanjang 20 hari itu lah kesempatan investor untuk melepas kepemilikan dan nantinya akan diserap oleh perusahaan. Dengan begitu tidak ada saham tercecer saat BRAU benar-benar hengkang dari bursa.
Tapi daripada repot begitu, sebaiknya melakukan tindakan pencegahan sejak dini. Caranya, pilih saham perusahaan yang benar-benar terlihat kinerja dan bisnisnya. Rajin membuat pengumuman kepada publik dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Caranya? Rajin baca riset baik melalui media massa maupun yang dikirimkan oleh perusahaan sekuritas. Jangan malas update informasi juga.
Foto: pinterest
Mengenal Transaksi Short Selling
21 Nov 2017 | Mengenal Produk InvestasiSeverity: Warning
Message: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable
Filename: views/blog_detail.php
Line Number: 218
Backtrace:
File: /home/trimegah/public_html/application/views/blog_detail.php
Line: 218
Function: _error_handler
File: /home/trimegah/public_html/application/controllers/Blog.php
Line: 126
Function: view
File: /home/trimegah/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once