Presenter yang akrab disapa Farhan itu nabung saham secara jangka panjang dimulai pada 1996. Saham pertamanya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Belakangan semakin terasa ternyata sangat bermanfaat untuk biaya kesehatan anak.
Waran (warrant) disebut pemanis karena umumnya sebatas bonus saja. Misalnya, perusahaan dengan kode saham WXYZ melakukan Initial Public Offering (IPO) menawarkan 1 miliar saham pada harga Rp500 per saham dan sebanyak 500 juta waran.
Maka setiap dua saham yang dibeli investor mendapatkan bonus satu waran. Dalam dokumen penawaran ke publik biasanya juga disebutkan beberapa ketentuan terkait waran mulai dari harga eksekusi nantinya, tanggal eksekusi, dan termasuk jumlah waran yang diterbitkan.
Harga eksekusi dimaksud adalah harga ketika pemilik waran kelak mau menebusnya menjadi saham. Misalnya di situ ditentukan bahwa harga pelaksanaan eksekusi alias penebusan waran menjadi waran itu Rp500.
Maka, meskipun pada saat pelaksanaan eksekusi waran menjadi saham itu dilakukan pada saat harga saham WXYZ di pasar sudah menjadi Rp800 per saham, pemilik waran tetap membeli saham pada harga sesuai kesepakatan awal yaitu Rp500.
Kalau melihat dari mekanismenya seperti itu, mirip dengan praktik transaksi kontrak opsi saham kan? Ya memang begitu lah sebab waran sesungguhnya bagian dari produk derivatif.
Baca Lagi : Mengenal Produk Derivatif
Lalu kapan hak untuk mengeksekusi waran menjadi saham itu bisa dilakukan? Tergantung jatuh tempo yang sudah ditentukan pada dokumen awal. Yang pasti, lebih dari enam bulan sejak penawaran awal sebab itu memang sudah ketentuan.
Ketentuan dimaksud tertuang dalam definisi waran dalam Undang Undang (UU) Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal:
“Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah enam bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan.”
Jadi bisa saja jatuh temponya tujuh bulan, dua tahun, bahkan ada juga yang sampai tiga tahun. Ada juga yang tidak membatasi alias tidak ada batas waktunya.
Kalau pemilik waran tidak mau melaksanakan haknya menukar jadi saham bagaimana? Tidak apa-apa, terserah investor. Sesuai definisinya, waran adalah hak. Bukan kewajiban. Tapi kalau tidak dieksekusi maka waran-nya akan hangus setelah jatuh tempo.
Namun jangan khawatir. Regulator menyediakan fasilitas transaksi (jual – beli) waran melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berhubung waran itu melekat pada induknya yaitu saham, perdagangan sebuah waran akan melibatkan kode saham induknya. Misalnya waran dari saham WXYZ itu tadi maka kode diperdagangkan di bursa adalah WXYZ-W. Dikasih akhiran “W” untuk membedakan dengan saham induknya.
Apakah harga waran yang diperdagangkan di bursa sama dengan harga sahamnya? Tentu tidak. Tapi pergerakan harganya akan mengikuti tren harga saham induknya.
Sampai kapan batas waran itu bisa ditransaksikan? Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, mengatur itu:
Pasal VIII.4.4, Untuk memberikan kesempatan menukarkan waran menjadi saham, maka perdagangan waran berakhir paling lambat:
VIII.4.4.1. empat Hari Bursa sebelum tanggal waran tersebut jatuh tempo untuk perdagangan waran di Pasar Reguler;
VIII.4.4.2. satu Hari Bursa sebelum tanggal Waran tersebut jatuh tempo untuk perdagangan Waran di Pasar Tunai.
Baca Juga: Pilih Pasar Perdana atau Menunggu di Pasar Sekunder?
Pasal VIII.4.5. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi penerbitan waran sebagai hasil pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/ biasa disebut rights issue), Bursa akan meniadakan perdagangan waran di seluruh pasar sejak awal pelaksanaan HMETD sampai waran tersebut sudah diterbitkan dan tersedia.
Transaksi jual beli waran di bursa tidak terlepas dari empat hal; harga wajar, tanggal jatuh tempo untuk eksekusi/penebusan, harga penebusan/eksekusi, dan harga saham induk dari waran dimaksud.
Mencari harga wajar sebuah waran adalah melihat harga saham induknya dikurangi harga eksekusi.
Misalnya, saham WXYZ sekarang sudah menjadi Rp600 per saham sedangkan harga eksekusi di atas tadi disebut sebesar Rp500. Maka rumusnya; Rp600 – Rp500 = Rp100. Itu lah harga wajar sahamnya dan menjadi acuan untuk jual beli waran.
Lalu untuk apa mengetahui tanggal jatuh tempo eksekusi atau penebusan waran menjadi saham? Ini terkait proyeksi dan strategi menjual atau membeli waran tersebut.
Bagi pemilik waran, jika dia tidak berminat menggunakan haknya menebus menjadi saham sedangkan masa jatuh tempo misalnya tinggal dua bulan lagi maka dia harus menjual. Berapapun itu harganya. Toh dia juga dapatnya gratis.
Tapi, bagi investor yang berniat membeli waran tersebut, perhitungannya harus matang. Jika sisa hanya dua bulan jelang jatuh tempo penebusan sedangkan harga induk sahamnya, misalnya saham WXYZ, itu tadi tiba-tiba turun menjadi Rp400, risikonya adalah rugi besar.
Sebab saat jatuh tempo terjadi dan dia harus menebusnya menjadi saham maka ada potensi nombok Rp100 sebab harga penebusan alias eksekusinya waran itu menjadi saham ditetapkan Rp500.
Di sisi lain, jika dia mau jual lagi, harga waran yang terimbas negatif berupa penurunan harga saham induknya sampai di bawah harga eksekusi, nilainya bisa turun parah bahkan bisa sampai Rp1 per waran.
Sebaliknya, jika harga saham induknya naik, harga transaksi waran di bursa juga bisa ikut naik bahkan persentase kenaikannya jauh melebihi persentase kenaikan harga saham induknya.
Sebab selain ada selisih, ada analisa juga, misalnya kelak harga saham induknya akan naik lebih tinggi lagi. Tentu saja dengan asumsi perusahaan penerbit saham itu kinerjanya bagus atau ada proyeksi positif di masa mendatang.
Maka sebaiknya jika beli waran melalui mekanisme transaksi di bursa, pilih yang jatuh tempo penebusan atau eksekusinya menjadi saham masih cukup panjang. Analisa juga kondisi perusahaannya.
Jangan sampai membeli produk yang bungkusnya saja disebut pemanis tetapi begitu diketahui ternyata dalamnya pahit.
Bagi pemilik waran yang tidak berminat mengeksekusi menjadi saham tapi kinerja perusahaan justru memburuk terlebih masa jatuh tempo penebusan kian dekat, itu juga menjadi bagian dari risiko pemanis yang berubah menjadi pahit.
Foto: alibaba
Mengenal Transaksi Short Selling
21 Nov 2017 | Mengenal Produk InvestasiInvestasi per Basket Melalui ETF
16 Nov 2017 | Mengenal Produk InvestasiSeverity: Warning
Message: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable
Filename: views/blog_detail.php
Line Number: 218
Backtrace:
File: /home/trimegah/public_html/application/views/blog_detail.php
Line: 218
Function: _error_handler
File: /home/trimegah/public_html/application/controllers/Blog.php
Line: 126
Function: view
File: /home/trimegah/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once