Presenter yang akrab disapa Farhan itu nabung saham secara jangka panjang dimulai pada 1996. Saham pertamanya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Belakangan semakin terasa ternyata sangat bermanfaat untuk biaya kesehatan anak.
Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Begitu tertulis dalam Peraturan Bapepam LK nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Berdasarkan definisi itu maka Short Selling secara sederhana disebut jual kosong. Sebab transaksi dilakukan tanpa ketersediaan efek.
Aturan teknis transaksi Short Selling diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa.
Baca Ini : Aturan Baru Buat Investor Pengguna Fasilitas Marjin dan Short Selling
Tidak semua perusahaan sekuritas atau broker bisa memberikan fasilitas transaksi Short Selling. Harus yang sudah memiliki izin dari regulator terutama BEI. Pada umumnya terkait permodalan, harus memenuhi batas minimal seperti diatur oleh bursa.
Tidak semua nasabah juga bisa melakukan transaksi Short Selling. Dalam peraturan Bapepam LK yang kini jadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu diatur nasabah seperti apa saja yang diizinkan.
Secara umum; pertama, harus memiliki rekening efek reguler untuk mengetahui riwayat transaksi nasabah. Kedua, telah membuka rekening efek pembiayaan transaksi marjin untuk nasabah yang akan melakukan transaksi Short Selling pada perusahaan efek berdasarkan perjanjian pembiayaan dan masih memiliki rekening efek reguler.
Baca Juga : Begini Langkah Awal Jadi Investor Saham
Ketiga, telah menyetorkan jaminan awal dengan nilai paling kurang sebesar Rp200 juta untuk masing-masing rekening efek pembiayaan transaksi marjin dan rekening efek pembiayaan transaksi Short Selling.
Secara teknis, logika transaksi Short Selling ini bertolak belakang dengan transaksi efek/saham pada umumnya. Normalnya, investor membeli saham dengan harapan harganya kemudian naik sehingga ada keuntungan.
Sebaliknya, transaksi Short Selling justru berharap efek/saham yang ditransaksikannya turun. Caranya begini; investor pinjam dana dari perusahan efek alias perusahaan sekuritas untuk menjual saham ABCD yang sebenarnya belum dia miliki pada harga tinggi.
Di balik itu investor tentu punya analisa bahwa setelah transaksi tersebut dilakukan, harga efek/saham dimaksud akan turun. Nah pada saat turun itu lah kemudian dia beli dan terdapat selisih keuntungan di situ setelah melunasi pinjaman ke perusahaan sekuritas.
Maka sebenarnya transaksi Short Selling berisiko cukup tinggi. Tingginya risiko itu kira-kira begini:
Lalu kenapa harus ada Short Selling? Ya sebagai opsi lain mencari keuntungan dari pasar. Mencari cara lain mendapatkan harga saham murah tapi menjual pada harga tinggi saat barangnya belum dimiliki.
Gara-gara logika (baca: harapan) yang bertolak belakang dengan transaksi efek/saham pada umumnya itu lah maka transaksi Short Selling bisa membuat pasar goyah seperti terjadi di Tiongkok dan juga terindikasi terjadi di Indonesia.
Sebab pelaku transaksi Short Selling, terlebih di tengah situasi sentiment negatif, akan berupaya terus menekan harga saham turun lebih dalam untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak. Akibatnya, pasar saham semakin turun.
Sebaliknya, investor pada umumnya justru berharap harga sahamnya bisa naik agar tidak rugi. Adu kuat saja.
Risiko Saham; Unusual Market Activity (UMA)
29 Oct 2017 | Memahami RisikoSeverity: Warning
Message: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable
Filename: views/blog_detail.php
Line Number: 218
Backtrace:
File: /home/trimegah/public_html/application/views/blog_detail.php
Line: 218
Function: _error_handler
File: /home/trimegah/public_html/application/controllers/Blog.php
Line: 126
Function: view
File: /home/trimegah/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once