Presenter yang akrab disapa Farhan itu nabung saham secara jangka panjang dimulai pada 1996. Saham pertamanya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Belakangan semakin terasa ternyata sangat bermanfaat untuk biaya kesehatan anak.
Perubahan tata cara dimaksud adalah yang tertuang dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa tanggal 27 Februari 2017.
Sebelum masuk ke aturan baru, sekilas saja untuk menjelaskan definisi tentang transaksi marjin. Marjin adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan perusahaan sekuritas kepada nasabah untuk transaksi efek, umumnya satu kali atau dua kali dari modal disetor nasabah dan disyaratkan pada saham pilihan tertentu. Sahamnya apa saja dan jumlahnya ada berapa itu diatur oleh BEI.
Sedangkan Short Selling secara lugas disebut jual kosong. Maksudnya penjualan atau transaksi tanpa ketersediaan efek.
Dalam aturan terbaru ini, pada intinya terdapat dua hal utama skema penyelesaian transaksi, terutama bagi investor saham yang memanfaatkan fasilitas marjin dari perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB).
Jika nasabah tidak melakukan penyelesaian transaksi pada T+3 atau terdapat amount overdue alias kewajiban yang telah melebihi T+3 dan belum ada penyelesaian kewajiban secara tunai maka sistem akan melakukan suspend Buy pada T+4.
Suspend Buy dimaksud pada empat hari pasca transaksi itu maksudnya nasabah atau investor tidak bisa melakukan transaksi beli saham pada saat itu.
Nah seandainya pada T+4 tersebut nasabah masih belum melakukan penyelesaian transaksi maka pada T+5 perusahaan sekuritas AB tempatnya mendaftar menjadi nasabah akan melakukan Forced Sell alias jual paksa.
Setelah hal itu dilakukan maka pada T+8 pemberlakuan Suspend Buy yang terjadi sejak T+4 itu akan kembali dibuka. Syaratnya, dana hasil Forced Sell itu sudah masuk ke rekening nasabah dan nilainya mencukupi.
Namun dalam situasi nasabah melakukan penjualan saham pada T+2 atas saham yang telah dibelinya sejak T+0 itu maka pada T+4 dilakukan Suspend Buy dan baru dibuka kembali Suspend Buy-nya pada T+5.
Sedangkan jika nasabah melakukan penjualan pada T+1 atas saham yang telah dibelinya sejak T+0 maka pada T+4 tidak dilakukan Suspend Buy kecuali apabila dana pembelian yang ada di rekening nasabah tidak mencukupi pada T+3.
Kemudian dalam situasi nasabah melakukan penjualan pada T+0 dengan posisi terjadi pembelian bersih (Net Buy) maka jika tidak terjadi pembayaran pada T+3 maka dilakukan Suspend Buy pada T+4. Kemudian bisa ditindaklanjuti dengan Forced Sell pada T+5 dan dilakukan pembukaan Suspend Buy pada T+8.
Dari aturan baru itu pada intinya adalah nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajiban transaksi rekening efek reguler dalam tiga hari bursa (T+3) setelah transaksi dilakukan (T+0). Jika tidak begitu maka rekening efek dari nasabah atau investor akan dikenakan Suspend Buy pada saat jatuh tempo yaitu T+4.
Baca Juga : Mengenal Produk Derivatif
Di luar itu, saat ini penyelesaian atas transaksi (setelmen) di bursa adalah selama tiga hari (T+3). Jadi misalnya kita jual sejumlah saham pada hari ini (T+0) maka secara riil uang dari hasil transaksi itu akan benar-benar masuk ke rekening nasabah pada T+3.
Nah BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengupayakan agar setelmen bisa diperpendek menjadi dua hari alias T+2 sejak transaksi jual dan beli. Tujuannya agar aktivitas transaksi oleh nasabah bisa lebih maksimal.
”Kami sedang dalam proses merevisi peraturan yang akan diajukan ke OJK. Semoga sudah bisa awal 2018,” ucap Direktur BEI, Hamdi Hassyarbaini, belum lama ini.
Foto : Mathieu-Badimon/insurancejournal
Mengenal Transaksi Short Selling
21 Nov 2017 | Mengenal Produk InvestasiSeverity: Warning
Message: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable
Filename: views/blog_detail.php
Line Number: 218
Backtrace:
File: /home/trimegah/public_html/application/views/blog_detail.php
Line: 218
Function: _error_handler
File: /home/trimegah/public_html/application/controllers/Blog.php
Line: 126
Function: view
File: /home/trimegah/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once