www.trimegah.com

Investasi Saham Untuk Biaya Kesehatan Anak

Presenter yang akrab disapa Farhan itu nabung saham secara jangka panjang dimulai pada 1996. Saham pertamanya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Belakangan semakin terasa ternyata sangat bermanfaat untuk biaya kesehatan anak.



Mengenal Produk Investasi

Ayo Pahami Reksa Dana Lagi Mumpung Rating Indonesia Sudah Layak Investasi

22-May-2017 18:13:58 WIB | Online | Share
Ayo Pahami Reksa Dana Lagi Mumpung Rating Indonesia Sudah Layak Investasi

Investasiku.co.id – Indonesia sudah masuk level Layak Investasi oleh lembaga pemeringkat global, Standard & Poor’s (S&P). Harga saham langsung berlarian naik. Tidak ada kata terlambat juga buat yang mau memulai investasi di pasar modal lewat produk Reksa Dana, diawali dengan lebih mengenal produk ini.

Bijak berinvestasi, salah satu faktor utama, adalah memang dengan mengenal produknya itu sendiri. Sebelumnya sudah banyak dibahas tentang pentingnya memahami tempat kita investasi itu seperti juga disarankan oleh investor global kawakan, Warren Bufffet.

Baca : Bijak dan Cerdiknya Warren Buffet Ini Perlu Dijadikan Inspirasi

Khusus untuk produk investasi reksa dana, kita bisa banyak temukan informasinya. Salah satu yang perlu kita ketahui adalah pembagian dua kategori besar yaitu Reksa Dana Terbuka (Open-End Fund) dan Reksa Dana Tertutup (Closed-End Fund).

Reksa Dana Terbuka

Dasar dari Reksa Dana Terbuka adalah Undang Undang Pasar Modal nomor 8/1995. Tertera pada pasal 18 ayat 2 yang kemudian diartikan sebagai sebuah reksa dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-saham atau unitnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan.

Jadi reksa dana ini merupakan produk yang pembelian unitnya dapat dilakukan setiap waktu. Definisi tersebut merupakan tafsiran dari Peraturan Bapepam-LK No.IV.C.3.Peraturan itu juga dikenal dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP-08/PM/1997 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva bersih Reksa Dana Terbuka.

Baca Lagi : NAB dalam Reksa Dana

Di dalamnya juga disebutkan empat bentuk dasar Reksa Dana Terbuka, yang semuanya merupakan produk investasi berbasis efek langsung dan konvensional (polos/plain vanilla).

Produknya terdiri atas:

- Reksa dana pasar uang: Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun serta deposito perbankan.

- Reksa dana saham: Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam efek bersifat ekuitas (saham).

- Reksa dana pendapatan tetap: Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang atau obligasi.

- Reksa dana campuran: Reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk reksa dana saham dan reksa dana pendapatan tetap.

Seluruh produk Reksa Dana Terbuka adalah yang umum menjadi pilihan investasi oleh masyarakat, termasuk di Indonesia. Reksa dana itu juga paling banyak kita lihat laporan kinerjanya baik secara mingguan maupun bulanan, dan tahunan.

Reksa Dana Tertutup

Produk ini kebalikan dari Reksa Dana Terbuka. Yaitu reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham atau unitnya yang telah dijual kepada investor.

Salah satu bentuk reksa dana tertutup adalah reksa dana terproteksi yang mayoritas portofolionya adalah efek utang atau obligasi.

Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi (perusahaan aset manajemen). Apabila pemilik saham hendak menjual saham tersebut harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham reksa dana tersebut dicatatkan layaknya saham perusahaan publik lainnya.

Reksa dan Dana

Sedikit mengulas asal usul dari kata reksa dana. Dalam bahasa inggris reksa dana disebut Mutual Fund. Diubah dalam bahasa Indonesia menjadi Reksa Dana yang terdiri dari dua kata tersebut.

Reksa dari bahasa Jawa yang artinya “menjaga”. Sedangkan Dana merujuk makna “Uang, Biaya, Pemberian, atau Sedekah”.

Jika diartikan secara harfiah maka Reksa Dana adalah Penjaga Dana atau Penjaga Uang. Bisa jadi maksudnya adalah bahwa produk ini memiliki semangat untuk menjaga dana investor bukan sekadar tidak tergerus tetapi bahkan menguntungkan.

Namun oleh regulator, seperti tertuang dalam Undang Undang Pasar Modal, definisi reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Dari berbagai sumber disebutkan bahwa reksa dana kali pertama muncul di Belgia pada tahun 1822. Pada saat itu, bentuknya masih Reksa Dana Tertutup.

Kemudian diikuti dan bermunculan di negara lain seperti di Swiss, Inggris, Skotlandia, dan Perancis. Instrumen investasi itu terus menyebar dan kemudian masuk ke Amerika Serikat (AS) pada tahun 1890.

Di AS yang kini menjadi salah satu kiblat utama pasar modal, reksa dana kali pertama lahir adalah The Boston Personal Property Trust pada tahun 1893. Salah satu peristiwa penting dalam sejarah reksa dana adalah diterbitkannya Alexander Fund di Philadelphia pada tahun 1907 dan disebut-sebut sebagai tonggak munculnya reksa dana modern.

Reksa dana itu dijual secara berkala dalam periode 6 bulanan dimana investor mulai bisa menjual kembali reksa dananya kepada penerbit.

Related Articles
Most Popular

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable

Filename: views/blog_detail.php

Line Number: 218

Backtrace:

File: /home/trimegah/public_html/application/views/blog_detail.php
Line: 218
Function: _error_handler

File: /home/trimegah/public_html/application/controllers/Blog.php
Line: 126
Function: view

File: /home/trimegah/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Other Articles


Copyright @ 2016 Investasiku.co.id, All Rights Reserved